Pringsewu, Lampungku39 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu.
Untuk diketahui, Pengawas TPS, akan melaksanakan tugas yang mencakup:
• Pengawasan Persiapan dan Pelaksanaan: Meliputi pengawasan, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.
Pengawas TPS juga bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
• Pencegahan Dugaan Pelanggaran: Pengawas TPS akan berperan aktif dalam pencegahan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan Integritas pemilu dan pemilihan.
• Penerimaan Laporan dan Temuan: Mereka akan menerima laporan dan/atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
• Penyampaian Laporan: Pengawas TPS juga bertugas menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Selanjutnya, nama-nama yang telah dinyatakan terpilih sebagai Pengawas TPS akan mengikuti pelantikan dan pembekalan yang dijadwalkan di kecamatan masing-masing. Pengumuman mengenai jadwal pelantikan dan pembekalan tersebut akan disampaikan melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung tugas Pengawas TPS dalam menjaga demokrasi dan memastikan pemilihan yang bersih serta akuntabel. (*)